|
a. |
Nama Pemohon, alamat Pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggungjawab atas pengajuan permohonan sertifikasi; |
|
b. |
Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; |
|
c. |
Hak kepemilikan atas merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; |
|
d. |
Apabila Pemohon melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain; |
|
e. |
Apabila Pemohon bertindak sebagai pemilik merek yang mensubkontrakkan proses produksinya kepada pihak lain, menyertakan bukti kepemilikan merek dan perjanjian sub kontrak pelaksanaan produksi dengan pihak lain; |
|
f. |
Apabila Pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukkan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik Indonesia |
2. |
Informasi produk |
|
a. |
Merek produk yang diajukan untuk disertifikasi; |
|
b. |
Jenis/tipe/varian produk yang diajukan untuk disertifikasi; |
|
c. |
SNI yang digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan sertifikasi; |
|
d. |
Foto produk dalam kemasan primer yang diajukan untuk disertifikasi (dari arah depan, belakang dan samping), serta informasi terkait kemasan primer produk; |
|
e. |
Daftar bahan baku (untuk bahan baku ikan mencakup informasi jenis, bentuk, dan asal) termasuk bahan tambahan pangan; |
|
f. |
Label produk; dan |
|
g. |
Apabila telah tersedia, foto kemasan sekunder dan tersier produk yang diajukan untuk disertifikasi, dari arah depan, belakang, samping, dan bagian dalam; |
3. |
Informasi proses produksi |
|
a. |
Nama, alamat, dan legalitas hukum pabrik; |
|
b. |
Struktur organisasi, nama dan jabatan personel penanggung jawab proses produksi; |
|
c. |
Dokumentasi informasi tentang pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku produk; |
|
d. |
Dokumentasi informasi tentang proses pembuatan produk yang diajukan untuk disertifikasi, termasuk proses yang disubkontrakkan ke pihak lain; |
|
e. |
Dokumentasi informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin, daftar peralatan, serta sertifikat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu produk yang disertifikasi, dan bukti atau segel tera atau tera ulang untuk alat ukur yang digunakan dalam pengukuran berat produk dalam kemasan akhir; |
|
f. |
Dokumentasi informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; |
|
g. |
Dokumentasi informasi tentang pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik Indonesia; |
|
h. |
Lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik Indonesia; |
|
i. |
Bukti izin edar produk (MD/ML atau P-IRT) sesuai peraturan yang berlaku; |
|
j. |
Menyertakan laporan hasil uji yang dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pengajuan sertifikasi, yang memberikan bukti pemenuhan produk yang diajukan untuk disertifikasi terhadap persyaratan mutu dalam SNI dan peraturan terkait; |
|
k. |
Apabila laporan hasil uji belum tersedia, Pemohon dapat menyampaikan sampel produk kepada LSPro untuk diuji di laboratorium yang memiliki perjanjian alih daya dengan LSPro; dan |
|
l. |
Fotokopi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan sertifikat Penerapan program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) bagi produk yang diproduksi dalam negeri |
|
m. |
Fotokopi sertifikat Good Manufacturing Practices, Hazard Analysis Critical Control Point, dan / atau sertifikat sistem mutu lain yang setara bagi produk yang berasal dari luar negeri |
|
l. |
Untuk produk Tuna / Sarden / Makarel dalam Kemasan Kaleng, melampirkan hasil pengukuran proses kecukupan panas (F0)
- - Untuk produk Tuna / Sarden / Makarel dalam Kemasan Kaleng, melampirkan hasil pengukuran proses kecukupan panas (F0)
- - Laporan penerapan proses kecukupan panas (F0) yang dilakukan oleh petugas unit pengolahan ikan yang memiliki kompetensi di bidang pengukuran proses kecukupan panas (F0)
- - Hasil pengukuran proses kecukupan panas (F0) merupakan bukti dari penerapan proses sterilisasi komersial
|