Keluhan dan Banding
Keluhan
- Pihak yang dapat mengajukan keluhan / banding adalah klien LSPro UPT. PMP2KP Banyuwangi terkait pelayanan proses sertifikasi produk
- Keluhan / banding dapat diajukan sewaktu-waktu dengan mengisi form keluhan yang bisa didownload pada website atau form yang disediakan di Ruang Tata Usaha (FR. 6) dan dimasukkan pada kotak Pengaduan atau di WA ke nomor HP : 081 336866028 atau diemail ke : [email protected] up : KaSubBag Tata Usaha
- Beberapa keluhan yang terhimpun dan relevan untuk ditindaklanjuti keluhannya adalah :
- Terjadi kesalahan input data pada Sertifikat Kesesuaian yang dikeluarkan oleh LSPro UPT. PMP2KP Banyuwangi
- Durasi pelayanan sertifikasi produk
- Sikap Evaluator / admin LSPro UPT. PMP2KP Banyuwangi pada saat melakukan Evaluasi / pelayanan sertifikasi produk
- Kompetensi Evaluator LSPro UPT. PMP2KP Banyuwangi
- Penyelesaian keluhan untuk yang disebutkan pada klausul c adalah :
- Apabila kesalahan input dokumen ada pada tim LSPro UPT. PMP2KP Banyuwangi maka tim LSPro UPT. PMP2KP Banyuwangi harus segera memperbaiki dokumen tersebut
- Untuk keluhan terhadap keterlambatan dan sikap Evaluator dalam pelayanan sertifikasi produk akan menjadi bahan dalam rapat tinjauan manajemen untuk mencari solusi dalam efektifitas dan efisiensi penerbitan sertifikat kesesuaian, yang berupa peringatan keras kepada Evaluator yang bertugas untuk lebih cepat dan tepat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan
- Untuk keluhan terhadap kompetensi Evaluator, akan dilakukan peningkatan kompetensi personil pada tahun anggaran berikutnya
- Semua keluhan yang terhimpun akan menjadi kajian dalam rapat tinjauan manajemen agar ditetapkan dalam peningatan efektifitas dan efisiensi Manajamen.
- Kepala UPT. PMP2KP Banyuwangi dengan substansi pengaduan menelusuri penyebab terjadinya keluhan.
- Kepala UPT. PMP2KP Banyuwangi memerintahkan kepada seksi terkait dengan substansi keluhan untuk mengkaji dan segera merencanakan perbaikan terhadap unsur unsur keluhan.
- Apabila proses penyelesaian keluhan memerlukan komunikasi dengan klien maka diadakan pertemuan antara Kepala Seksi Pengembangan Produk / Kepala Seksi Pengujian Mutu/ Kepala Subag Tata Usaha / Kepala UPT PMP2KP Banyuwangi dengan klien
- Seluruh tindakan perbaikan yang dilakukan direkam dengan baik.
Banding
- Klien yang ingin menyampaikan banding bisa menyampaikan secara tertulis kepada UPT. PMP2KP Banyuwangi;
- Penanganan banding dilakukan dengan cara membentuk tim banding oleh Kepala UPT PMP2KP Banyuwangi yang bersifat sementara;
- Tim banding adalah tim independen yang terdiri dari personil yang kompeten dan tidak terlibat dalam proses sertifikasi;
- Keputusan tim banding adalah final;
- Apabila proses penyelesaian mengalami hambatan maka pihak UPT. PMP2KP Banyuwangi dapat menggunakan pihak ketiga (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur / konsultan) untuk membantu menyelesaikan.
- Apabila klien tidak puas dengan keputusan banding, akan diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
FORM FR. 6 DAPAT DI UNDUH DISINI