STANDAR PELAYANAN
UPT. PMP2KP BANYUWANGI
|
|
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan
|
- Pengujian Mutu Produk
Perorangan, Unit Usaha dan Instansi Pemerintah :
- Mengisi data pada Aplikasi LECA melalui alamat website : www.pmp2kpbanyuwangi.com
- Membawa sampel uji (contoh produk)
- Pengajuan SPPT-SNI
- SNI Wajib, Pelaku Usaha mengajukan Permohonan, dengan melampirkan :
- Salinan NIB dan Surat Izin Usaha;
- Formulir berisi informasi produk yang terdiri dari: merek produk; jenis/tipe/varian produk; nomor SNI; keterangan terkait kemasan primer produk; daftar bahan baku dan bahan tambahan pangan; label produk; foto produk dalam kemasan primer; dan foto produk dalam kemasan sekunder dan/atau kemasan tersier;
- Formulir berisi informasi dan dokumen proses produksi yang terdiri dari: pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku produk; proses pembuatan produk; prosedur dan rekaman pengendalian mutu; pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik Indonesia; dan lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik Indonesia;
- Salinan sertifikat merek atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh Dirjen HAKI Kemenkum-HAM atau fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik merek;
- Bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain, untuk Pelaku Usaha yang melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lainFC Surat Ijin Usaha;
- Bukti kepemilikan merek dan perjanjian subkontrak pelaksanaan produksi dengan pihak lain, untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik merek yang mensubkontrakkan proses produksinya kepada pihak lain;
- Bukti perjanjian yang mengikat secara hokum tentang penunjukkan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik Indonesia, untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri;
- Pernyataan bahwa Pelaku Usaha bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi dan bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi;
- Salinan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) dan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu (PMMT) bagi produk yang diproduksi dalam negeri;
- Salinan sertifikat Good Manufacturing Practices, Hazard Analysis Critical Control Point, dan/atau sertifikat sistem mutu lain yang setara bagi produk yang berasal dari luar negeri;
- Hasil pengukuran proses kecukupan panas (F0) merupakan bukti dari penerapan proses sterilisasi komersial; dan
- Sertifikat analisis/Certificate of Analysis (CoA) yang merupakan hasil dari pengujian produk sesuai parameter SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum permohonan Sertifikasi.
- SNI Sukarela, Pelaku Usaha mengajukan Permohonan, dengan melampirkan :
- Informasi Pemohon yang meliputi:
- Nama Pemohon, alamat Pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang, bertanggungjawab atas pengajuan permohonan sertifikasi,
- Bukti izin usaha,
- Salinan sertifikat merek atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh Dirjen HAKI Kemenkum-HAM atau fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik merek apabila Pemohon melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain; apabila Pemohon bertindak sebagai pemilik merek yang mensubkontrakkan proses produksinya kepada pihak lain, menyertakan bukti kepemilikan merek dan perjanjian sub kontrak pelaksanaan produksi dengan pihak lain; apabila Pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hokum di luar negeri, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukkan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik Indonesia; dan pernyataan bahwa Pemohon sertifikasi bertanggungjawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses sertifikasi dan bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi.
- Informasi Produk yang meliputi:
- Merek produk yang diajukan untuk disertifikasi;
- Jenis/tipe/varian produk yang diajukan untuk disertifikasi;
- SNI yang digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan sertifikasi;
- Foto produk dalam kemasan primer yang diajukan untuk disertifikasi (dari arah depan, belakang dan samping), serta informasi terkait kemasan primer produk;
- Daftar bahan baku (untuk bahan baku ikan mencakup informasi jenis, bentuk, dan asal) termasuk bahan tambahan pangan;
- Label produk; dan
- Apabila telah tersedia, foto kemasan sekunder dan tersier produk yang diajukan untuk disertifikasi, dari arah depan, belakang, samping, dan bagian dalam
- Informasi proses produksi
- Nama, alamat, dan legalitas hukum pabrik;
- Struktur organisasi, nama dan jabatan personel penanggung jawab proses produksi;
- Dokumentasi informasi tentang pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku produk;
- Dokumentasi informasi tentang proses pembuatan produk yang diajukan untuk disertifikasi, termasuk proses yang disubkontrakkan ke pihak lain;
- Dokumentasi informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian mutu
- Dokumentasi informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai;
- Dokumentasi informasi tentang pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik Indonesia
- Lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik Indonesia
- Bukti izin edar produk (MD/ML atau P-IRT) sesuai peraturan yang berlaku
- Menyertakan laporan hasil uji yang dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pengajuan sertifikasi;
- Apabila laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada butir 10 belum tersedia, Pemohon dapat menyampaikan sampel produk kepada LSPro untuk diuji di laboratorium yang memiliki perjanjian alih daya dengan LSPro; dan
- Apabila tersedida, menyertakan Sertifikat Penerapan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 9001 atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP atau yang setara.
|
2.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
- Pengujian Mutu Produk : 8 (delapan) hari kerja
- Pengajuan SPPTSNI : 25 (dua puluh lima) hari setelah proses verifikasi dokumen
|
4.
|
Biaya/Tarif
|
- Pengujian Mutu Produk : Biaya/Tarif pengujian sesuai dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retrbusi Daerah
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
- Pengajuan SPPTSNI : Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
- Pengujian Mutu Produk : Laporan Hasil Analisa
- Pengajuan SPPTSNI : Sertifikat SPPT-SNI
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- No. Telepon : 0333-417845
- HP/WA : 081336866028
- Email : [email protected]
[email protected]
-
- Website : https://pmp2kpbanyuwangi.com/
- Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:
- Cek administrasi
- Cek lapangan
- Koordinasi internal / eksternal
- Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
|
|
B. PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL (MANUFACTURING)
|
NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
-
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang – Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 45 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan organisasi, Uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retrbusi Daerah
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
- SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang perpaduan antara persyaratan manajemen dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi;
- SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa.
- SNI 8222:2016 tentang sarden/makarel dalam kemasan kaleng
- SNI 8223:2016 tentang tuna dalam kemasan kaleng
- SNI 7690:2013 tentang abon ikan
|
2.
|
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Almari Dokumen
- Rak Arsip
- Meja
- Kursi
- Pesawat Telepon
- Komputer dan Printer
- Alat Tulis Kantor
- Jaringan internet
- Peralatan Pengujian Organoleptik
- Peralatan Pengujian Mikrobiologi
- Peralatan Pengujian Kimia
Ket : Sarpras dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis kinerja.
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Mampu mengoperasikan software LECA;
- Mampu mengoperasikan software LS-Pro;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Memahami proses pelayanan;
- Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk;
- Mempunyai keahlian dalam bidang Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk .
|
4.
|
Jumlah Pelaksana
|
Jumlah personil yang menangani sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
|
5.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh atasan langsung.
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tugasnya.
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Adanya jaminan bebas dari KKN;
- Memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ditetapkan.
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja
dan kedisiplinan.
|