Prosedur Perluasan Ruang Lingkup
Apabila pelaku usaha ingin menambah ruang lingkup produk yang akan disertifikasi, maka pelaku usaha membuat permohonan penambahan ruang lingkup disertai persyaratan dokumen seperti pada saat permohonan awal sertifikasi, kemudian UPT. PMP2KP Banyuwangi akan melakukan tinjauan / evaluasi proses produksi (untuk SNI Sukarela / Abon Ikan) dan melakukan pengambilan contoh untuk dilakukan pengujian (Untuk SNI SUkarela dan SNI Wajib)