Tugas Pokok dan Fungsi


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PERATURAN GUBERNUR NOMOR 74 TAHUN 2018


TUGAS :

Melaksanakan tugas Dinas di bidang teknis pen.gujian mutu, penerapan mutu dan penaembangan produk hasil perikanan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat  


FUNGSI:

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
  2. Pelaksanaan peng.ujian mutu produk kelautan dan perikanan;
  3. Pelaksanaan penqembangan produk kelautan dan perikanan;
  4. Penyiapan bahan dukungan teknis penerapan mutu produk kelautan dajiperikanan;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan;
  6. Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas