Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 74 TAHUN 2018
TUGAS :
Melaksanakan tugas Dinas di bidang teknis pen.gujian mutu, penerapan mutu dan penaembangan produk hasil perikanan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat
FUNGSI:
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
- Pelaksanaan peng.ujian mutu produk kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan penqembangan produk kelautan dan perikanan;
- Penyiapan bahan dukungan teknis penerapan mutu produk kelautan dajiperikanan;
- Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas