LEMBAGA LSPRO


 

 LSPro-PMP2KP BANYUWANGI

Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur berdasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2018. UPT. PMP2KP Banyuwangi mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang teknis pengujian mutu, penerapan mutu dan pengembangan produk hasil perikanan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Lembaga Sertifikasi Produk UPT. PMP2KP Banyuwangi dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/Permen-Kp/2016 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
LSPRO UPT. PMP2KP Banyuwangi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional nomor : LSPR-065-IDN, tanggal 24 Januari 2018.

Ruang Lingkup LSPro UPT. PMP2KP Banyuwngi adalah
- SNI 8222:2016  : SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng
- SNI 8223:2016 : SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng
- SNI 7690:2013 : SNI Abon Ikan

LSPro PMP2KP Banyuwangi berlokasi di Jl. Barong, Bakungan Glagah Banyuwangi. Telp. 0333- 417845  / Fax. 0333- 417846.
LSPro-PMP2KP Banyuwangi adalah lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.  

  •  LSPro-PMP2KP Banyuwangi adalah lembaga yang bersifat independen, impartial dan professional dalam operasinya.
  • LSPro-PMP2KP Banyuwangi selalu menggunakan standar produk yang di akui oleh stakeholder dan dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efisien.

Motto

"Pelayanan CERDAS (Cepat, Efisien, Responsifi, Dedikatif, Akurat dan berStandar")

 

Kode Etik

Seluruh personel LSPro-PMP2KP menyatakan bahwa :

  1. Akan selalu konsisten memenuhi syarat dan aturan dari LSPro-PMP2KP Banyuwangi.
  2. Selalu menjaga kenetralan dalam bertugas di LSPro-PMP2KP Banyuwangi sehingga bebas dari kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kerja
  3. Tidak terpengaruh adanya tekanan, baik yang bersifat komersial maupun non komersial
  4. Menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh dalam proses evaluasi produk hasil perikanan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundangan Republik Indonesia

 

Manfaat Produk Bertanda SNI

  1. Produk sudah memenuhi SNI sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen
  2. Membantu mempromosikan produk hasil perikanan
  3.  Memberikan motivasi pembinaan oleh instansi terkait
  4. Melindungi konsumen dari produk yang membahayakan kesehatan
  5. Produk mampu berdaya saing secara domestik dan internasional
  6. Meningkatkan pengendalian manajemen resiko yang konsisten, kontinyu dan mampu telusur

 

Pengajuan permohonan SPPT SNI adalah sebagai berikut

  1. Pengisian formulir aplikasi permohonan SPPT SNI produk hasil perikanan dengan melampirkan persyaratan administrasi kepada Seksi Pengembangan produk UPT. PMP2KP Banyuwangi, contact person : Nurul Khaqiqi dan Wahjukartika Anggarawati
  2. Kaji ulang permohonan dan persetujuan pelaksanaan sertifikasi
  3. Pengambilan Contoh produk
  4. Evaluasi hasil pengujian dan kelengkapan dokumen
  5. Penerbitan sertifikat kesesuaian dan SPPT SNI

 

Pelayanan SPPT SNI

LSPro-PMP2KP Banyuwangi melayani sertifikasi dalam rangka SPPT SNI Produk sesuai dengan ruang lingkupnya dengan pelayanan setiap hari Senin-Kamis pukul 07.00-15.30 WIB (Istirahat pukul 12.00-12.30 WIB) dan hari Jumat pukul 6.30-14.30. LSPro-PMP2KP Banyuwangi menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, LSPro-PMP2KP Banyuwangi siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pedoman Proses Sertifikasi Produk Hasil Perikanan dapat di download disini 

Form Aplikasi SPPT SNI dapat di download disini

Form Permohonan SPPT SNI dapat di download disini

Form Kuisioner SPPT SNI dapat di download disini