Prosedur Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi
- Apabila hasil penilaian kesesuaian tidak sesuai, UPT. PMP2KP Banyuwangi memberikan sanksi administrasi berupa:
- Pembekuan SPPT SNI; dan/atau
- Pencabutan SPPT SNI.
- Pembekuan SPPT SNI diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Pencabutan SPPT SNI diberikan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan, Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban
- Dalam hal hasil tindakan perbaikan kegiatan surveilan tidak sesuai dan hasil pengawasan tidak sesuai dengan persyaratan SNI, UPT. PMP2KP Banyuwangi memberikan sanksi administrasi berupa:
- Peringatan tertulis;
- Pembekuan; dan
- Pencabutan SPPT SNI.
- Peringatan tertulis diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
- Pembekuan diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban.
- Pencabutan SPPT SNI diberikan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan, Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban.
- Terhadap SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah dibekukan, Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng.
- Larangan pendistribusian dilakukan terhadap Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang terdapat dalam gudang, baik di produsen maupun di distributor.
- Terhadap SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah dicabut, Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan/mengedarkan dan menarik Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah beredar di pasaran/diperdagangkan, dan dimusnahkan.
- Untuk SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah dicabut yang terdapat dalam gudang, baik di produsen maupun di distributor dilarang untuk diedarkan.
- Apabila sertifikat dicabut, akan disampaikan kepada klien secara resmi oleh UPT. PMP2KP Banyuwangi, diumumkan melalui website UPT. PMP2KP Banyuwangi (www.pmp2kpbanyuwangi.com) dan dilaporkan kepada KAN dan Direktur Jenderal PDSPK, KKP.
- Pemegang sertifikat yang sertifikatnya dicabut harus mengembalikan sertifikat Kesesuaian ke UPT. PMP2KP Banyuwangi
- Apabila klien mengajukan banding, UPT. PMP2KP Banyuwangi akan mempertimbangkan banding.