Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Berdasarkan Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 19 tahun 2016 untuk menanamkan jiwa korps dan mengamalkan etika guna menjamin terwujudnya ASN yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, sertaa sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, maka setiap Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas wajib memupuk Jiwa Korps dan rnemegang teguh Kode Etik Pegawai ASN.
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi :
- Melaksanakan tugasnya dangan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi;
- Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
- Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugasnya sesuai denpan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara/ Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
- Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara/ Daerah secara bertanggungjawab, efektif dan efisien;
- Menjaga agar tidak terjadi konfiik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
- Memberikan informasi secara benar dan tidak rnenyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- Tidak menyalahgunakan informasi internal Negara/ Daerah, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk rnendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang Iain;
- Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.